Adam Deni menyebut nama nama artis saat membaca pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (7/6/2022). Nama nama yang disebut Adam Deni adalah Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya. Ia menyebut nama nama itu karena merasa pernah membongkar kesalahan mereka sehingga bisa diketahui publik.
Dimulai dari Rachel Vennya ketika nomor plat mobilnya yang ternyata palsu dan langsung diproses hukum. Adam Deni merasa tak pernah mengunggah hoaks di sosial medianya. "Selama saya menjadi pegiat media sosial, dari 2017, saya ingin membacakan track record saya, bukti bahwa selama ini tidak ada catatan penyebar hoaks. Itu benar benar terjadi," kata Adam Deni saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya sempat bongkar kasus Rachel Vennya, saya follow up soal pelat nomor palsu mobil Rachel Vennya," ungkapnya.
Tak sampai situ, Adam Deni mengaku pernah membongkar pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. "Berikutnya, ada kasus pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Dari situ, masyarakat tahu anggota DPR RI punya privilege soal karantina sepulang dari luar negeri," terang Adam Deni. Tak sampai situ, Adam Deni menyebut nama Nikita Mirzani yang disangkut pautkan dengan Ahmad Sahroni.
"Saya pernah ditelepon oleh Ahmad Sahroni, dia mengaku dikirimi pesan oleh Nikita Mirzani," tutur Adam Deni. "Permintaan tersebut saya kabulkan, saya telepon (Nikita Mirzani), saya bilang agar dia tidak terlalu membabi buta mengirim pesan kepada AS," tambahnya. Lagi lagi Adam Deni mengungkapkan bahwa ia kembali diminta oleh Ahmad Sahroni untuk menghapus unggahan tentang Juragan 99.
"Saya sering disuruh takedown postingan apa pun yang tidak cocok dengan dia (Sahroni). Contoh, Juragan 99, saya disuruh take down postingan. Waktu itu saya membahas darimana harta kekayaan Juragan 99 alias Gilang," tuturnya. Di hadapan JPU dan majelis hakim, Adam Deni mengaku apa yang selama ini ia lakukan adalah upaya membongkar kejahatan oknum pejabat. "Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat dan saat tuntutan saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, tapi ternyata tidak," ungkap Adam Deni.
Sekadar informasi, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Dokumen yang disebarkan oleh Adam Deni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.